News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masalah Donasi Agus-Novi Sampai Diadukan ke Menteri Sosial, Gus Ipul Bakal Temui Pihak Terlibat

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul saat menerima kedatangan Youtuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti alias Teh Novi di kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Jumat (29/11/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, merencanakan pertemuan dengan Agus Salim untuk mencari solusi atas kisruh donasi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gus Ipul usai menerima kedatangan Youtuber Denny Sumargo dan Pratiwi Noviyanti di kantornya di Jakarta, Jum’at (29/11/2024).

“Iya (bertemu Agus), kalau misalnya ketemu di sini boleh, saya datang ke rumahnya juga boleh. Kami ingin bicara dari hati ke hati,” kata Gus Ipul melalui keterangan tertulis, Jumat (29/11/2024).

Gus Ipul menyatakan komitmennya untuk mencari solusi terbaik dengan mendalami masalah yang terkait masalah donasi ini,

Dirinya berupaya mengidentifikasi poin-poin penting untuk mencapai perdamaian antara pihak yang bertikai.

“Ini menyangkut wilayah kerja Kementerian Sosial. Dimana terus terang saya lihat ini semuanya berawal dari niat baik untuk membantu saudara yang lain yang membutuhkan bantuan kita,” katanya.

Menurutnya, kekisruhan yang terjadi adalah buah dari kesalahpahaman dan ketidakmengertian yang kemudian menimbulkan diskusi di ruang publik.

Gus Ipul mengajak semua pihak yang terlibat agar duduk bersama dan mencarikan solusi.

“Saya dengan Pak Wamensos mengajak semua teman-teman, termasuk Mas Agus Salim dan juga para pengacara, mari kita duduk bersama, mari kita bicara. Yang terbaik adalah mencarikan solusi,” ujarnya.

Baca juga: Update Pembunuhan IRT dan Balita di di Pangkalpinang, Keberadaan Suami Korban masih Misterius

Menurut Gus Ipul, terdapat ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang donasi.

Pengumpulan donasi atau dalam undang-undang disebut Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) menjadi ranah Kemensos sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 Tentang PUB dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

Saat ini, meskipun sudah banyak yang berizin, pengumpulan donasi juga banyak yang belum berizin.

Hal ini, menurut Gus Ipul, akan menjadi evaluasi agar Kemensos dapat memperkuat sosialisasi terkait PUB yang izinnya dapat diurus lewat Kemensos yang saat ini sudah berbasis digital.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini