“Nah ke depan Mas Densu, Mbak Novi, bantu kami untuk ikut menyosialisasikan bahwa ini harus ada proses yang harus dilewati. Dan itu tidak sulit,” jelasnya.
Siapapun, menurut Gus Ipul, boleh mengumpulkan uang atau barang dengan izin, namun tetap dengan menunjukkan tata kelola yang baik, termasuk pertanggungjawaban dengan audit laporan keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021, penyelenggara PUB berkewajiban membuat laporan kepada pemberi izin PUB terkait rincian dan jumlah hasil pengumpulan dan penyaluran bantuan.
Bagi PUB yang terkumpul dengan nilai di atas Rp500 juta wajib diaudit oleh akuntan publik.
“Di samping dapat izin nanti ada pertanggungjawaban uang yang sudah didapat atau barang yang sudah didapat itu dipergunakan untuk apa. Kemudian perlu diaudit baik oleh pihak yang berwenang maupun oleh masyarakat secara luas,” jelasnya.
Baca juga: Kemensos Utamakan Pengobatan Agus Salim Si Korban Penyiraman Air Keras
Kemensos, kata Gus Ipul, sangat mendukung dan mengapresiasi para pihak selama ini membantu masyarakat yang membutuhkan.
Diketahui, Agus Salim, korban penyiraman air keras di Jakarta Barat, melaporkan YouTuber Pratiwi Noviyanthi ke polisi.
Pelaporan ini buntut kisruh uang donasi yang diterima Agus Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Pratiwi Noviyanthi menuding istri Agus tidak menggunakan uang donasi tersebut sebagaimana mestinya untuk berobat.
Agus justru membagi-bagikan uang donasi itu ke sejumlah anggota keluarga.
Diketahui, uang donasi itu didapat Agus dari warganet berkat bantuan Pratiwi Noviyanthi.