Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin menanggapi Presiden RI Prabowo Subianto yang menaikkan UMP menjadi 6,5 persen pada 2025 mendatang.
Zainul mengatakan seharusnya kenaikan UMP 2025 sebesar 10 persen.
Namun, ia tetap mendukung kenaikan UMP sebesar 6,5 persen sebagai titik tengah.
"Idealnya 10 persen sih, tapi kita perlu cari titik tengah. Menurut saya 6.5 persen adalah titik tengah yang terbaik," kata Zainul saat dikonfirmasi, Jumat (29/11/2024).
Zainul mengingatkan bahwa sektor tertentu yang mendapatkan kenaikan UMP lebih dari 6,5 persen tetap sesuai aturan perusahaan yang sudah berjalan.
"Tapi kan UMP itu patokan umum. Untuk sektor-sektor tertentu yang selama ini upahnya sudah di atas UMP kan tetap harus sesuai yang sudah berjalan selama ini," jelasnya.
Baca juga: Tok! Presiden Prabowo: UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Di sisi lain, Zainul meyakini aturan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen tidak akan memberatkan dunia usaha.
Apa lagi, kepercayaan dunia internasional kini sedang tinggi kepada Indonesia.
"InsyaAllah nggak. Pemerintah sudah menghitung dengan cermat, kepercayaan dunia internasional ke pemerintah kan sedang tinggi. Jadi, iklim usaha dan investasi optimis akan tetap tumbuh," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2025 di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).
Baca juga: Presiden Prabowo Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen Lebih Tinggi dari Usulan Menaker
Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.
"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.
Presiden mengatakan untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen namun setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.
Prabowo mengatakan untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.
Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," ujarnya.