News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Profil Kombes Murbani Budi Pitono, Perwira Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kombes Murbani Budi Pitono saat masih menjabat Kapolresta Bandar Lampung. Berikut profil Kombes Pol Murbani Budi Pitono, yang saat ini menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.

Lalu, ia menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri pada 2024 sampai sekarang.

Penghargaan

Sementara itu, sejumlah penghargaan pernah diraih Murbani Budi Pitono saat bertugas di Lampung.

Murbani menerima sejumlah penghargaan atas prestasinya mengatasi kejahatan jalanan, seperti jambret dan begal.

Ia juga menerima penghargaan Pin Emas Kapolri sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1962/XII/2018.

Murbani juga sukses mengamankan Pilkada 2018, membuat SIPS, Serve and Protect Integrated System, dan program keamanan digital di lingkungan Polresta Bandar Lampung.

Baca juga: Profil Kombes Pol Denny Setia Nugraha, Dapat Jabatan Baru Kabagjianling Rojianstra Sops Polri

Kombes Murbani Budi Pitono (tengah) saat masih menjabat Kapolresta Bandar Lampung, saat jumpa pers di kamar mayat Rumah Sakit Bhayangkara Lampung, Rabu (1/3/2017). (Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama)

Disanksi Mutasi

Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Murbani Budi Pitono, selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (28/9/2022).

"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).

Ramadhan mengatakan, putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.

Baca juga: Kapolri Promosikan Dua Pati Polri Bergelar Profesor Jadi Komisaris Jenderal

Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.

Setelah bebas dari sanksi, Murbani Budi Pitono pun dimutasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini