TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah perwira menengah (pamen) Polri yang sempat terseret dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, kini mendapat jabatan baru.
Satu di antara perwira tersebut adalah Kombes Pol Murbani Budi Pitono.
Ketika kasus Ferdy Sambo terjadi, Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri.
Kombes Pol Murbani Budi Pitono lalu dipindah ke Yanma Polri.
Saat ini, Kombes Pol Murbani Budi Pitono menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Selengkapnya, berikut profil Kombes Pol Murbani Budi Pitono sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Profil Kombes Pol Murbani Budi Pitono
Kombes Pol Murbani Budi Pitono lahir di Magelang, Jawa Tengah.
Murbani merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1992.
Pria yang juga lulusan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) 2005 ini mengawali kariernya di Polda Jawa Barat.
Murbani kemudian melanjutkan kariernya sebagai Kasatlantas Polrestabes Manado, Wakapolres Minahasa, dan Kapolresta Magelang.
Baca juga: Profil AKBP Handik Zusen, Pernah Dibuang karena Kasus Ferdy Sambo Kini Kembali ke Mabes Polri
Dikutip dari Tribun-Timur.com, Murbani pernah menjabat sebagai Kapolres Banyumas pada 2014 silam.
Murbani juga pernah menjabat sebagai Kapolresta Bandar Lampung, pada kurun 2016 sampai 2018.
Selanjutnya, dirinya mengemban amanah sebagai Karo SDM Polda Gorontalo pada 2019.
Kemudian, pada 2021-2022, Murbani menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam.
Lalu, ia menjabat sebagai Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri pada 2024 sampai sekarang.
Penghargaan
Sementara itu, sejumlah penghargaan pernah diraih Murbani Budi Pitono saat bertugas di Lampung.
Murbani menerima sejumlah penghargaan atas prestasinya mengatasi kejahatan jalanan, seperti jambret dan begal.
Ia juga menerima penghargaan Pin Emas Kapolri sesuai Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1962/XII/2018.
Murbani juga sukses mengamankan Pilkada 2018, membuat SIPS, Serve and Protect Integrated System, dan program keamanan digital di lingkungan Polresta Bandar Lampung.
Baca juga: Profil Kombes Pol Denny Setia Nugraha, Dapat Jabatan Baru Kabagjianling Rojianstra Sops Polri
Disanksi Mutasi
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi kepada Murbani Budi Pitono, selaku mantan Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Sanksi itu dijatuhkan berdasarkan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (28/9/2022).
"Dikenakan sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri saat itu, Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan, Kamis (29/9/2022).
Ramadhan mengatakan, putusan hasil sidang Komisi Kode Etik kepada Kombes Murbani juga memuat sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Murbani juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Baca juga: Kapolri Promosikan Dua Pati Polri Bergelar Profesor Jadi Komisaris Jenderal
Kombes Murbani diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf c dan Pasal 6 Ayat 2 huruf b Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Ia melakukan pelanggaran etik berupa perbuatan tidak profesional saat bertugas terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ujar Ramadhan.
Setelah bebas dari sanksi, Murbani Budi Pitono pun dimutasi.
Jabatan terbaru Murbani Budi Pitono yaitu Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Murbani menggantikan Bobyanto IOR Adoe yang dimutasi sebagai Pati Itwasum Polri (dalam rangka pensiun).
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sosok Murbani Budi Penerima Pin Emas Kapolri Pernah Dihukum Kasus Sambo Punya Jabatan Baru, Akpol 92
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Tribun-Timur.com)