Keputusan ini tertera dalam surat Telegram khusus Kapolri bernomor ST 1751/VIII/Kep/2022, tertanggal 23 Agustus 2022.
Ke-24 personel tersebut meliputi 4 orang berpangkat Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 Iptu, 1 Ipda, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu, dan 2 Bharada.
Diantara empat Kombes tersebut, ada nama Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, Kombes Pol Susanto.
Mutasinya dilakukan karena disebut menghilangkan sejumlah barang bukti di TKP tewasnya Brigadir J.
Kini Dapat Jabatan Baru
Kombes Pol Susanto kini sudah mendapat jabatan baru.
Ia menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Rekam Jejak Kombes Susanto Dulu Dicopot dan 'Dibuang' ke Yanma sebab Ferdy Sambo, Kini Dapat Jabatan
(Tribunnews.com/Nurkhasanah/Malvyandie Haryadi) (TribunnewsWiki.com/Yustica Septyaningtyas) (Tribun-Timur.com/Sakinah Sudin)