News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tok! Presiden Prabowo: UMP 2025 Naik 6,5 Persen

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penetapan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, (29/11/2024).

Pengumuman soal kenaikan UMP 2025 itu dilakukan setelah sebelumnya Presiden menggelar rapat intern soal bersama sejumlah Kabinet Merah Putih.

"Baru saja kami melaksanakan suatu rapat terbatas untuk membahas beberapa masalah, tapi yang terutama adalah membahas masalah upah minimum tahun 2025," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, untuk kenaikan UMP 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.

Menurut Prabowo, angka tersebut diambil setelah mempertimbangkan usulan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan juga perwakilan buruh.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMP pada 2025 sebesar 6 persen.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata Upah Minimum Nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten.

"Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Umumkan Gaji Guru ASN Naik 1 Kali Gaji Pokok dan Non-ASN Rp2 Juta

Prabowo mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.

"Untuk itu, penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini