TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno menyindir sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit jelang putusan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina.
Pasalnya, laporan terhadap Iptu Rudiana ditangani sangat lambat.
Menurutnya, Propam tidak perlu menunggu laporan polisi atau keputusan hukum tetap, jika sudah terlihat jelas ada pelanggaran yang kasat mata.
Ia menambahkan, untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota ini sangat mudah, karena Propam memiliki pengamanan internal (Paminal) yang bekerja layaknya intelijen.
Bahkan, menurutnya, intelijen Paminal lebih intelijen dibandingkan intelijen kepolisian.
"Seharusnya Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), kan dulu juga Kadiv Propam, dia harus lebih propam daripada saya. Jangan ragu-ragu, propam diturunkan untuk menertibkan anggota yang melanggar etika profesi. Tidak perlu menunggu laporan," tegasnya.
(*)