News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi

VIDEO Pengajian Rutin Jadi Alasan, Firli Bahuri Tidak Hadiri Pemeriksaan: Minta Kasus Dihentikan

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Mungkin teman-teman media paham ya bahwa hampir kurun lebih dari satu tahun proses perkara terhadap pak Firli ini terkatung-katung ya," ucapnya.

"Mulai dari bolak-baliknya perkara, berkas perkara. Dari penyidik ke pihak kejaksaan. Kemudian belum ditemukannya, apa ya, alat bukti secara materil," sambungnya.

Sebelum itu, Polda Metro Jaya juga pernah merespons permintaan kubu eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang meminta agar kasus dugaan pemerasan ke mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dihentikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya masih melakukan penyidikan secara profesional.

"Profesional artinya prosedural dan tuntas," kata Ade Safri saat dihubungi, Selasa (1/7/2024). 

Dia lagi-lagi mengatakan jika pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dalam kasus yang menjerat mantan Kabaharkam Polri ini secara transparan.

"Penyidikan dalam penanganan perkara a quo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara a quo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan empat alat bukti," jelasnya. 

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. 

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut.

Dalam perjalanannya, polisi juga mengusut perkara pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK terkait larangan pertemuan pimpinan dengan orang yang berperkara.

Perkara tersebut kini sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Selain itu, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas kasus tersebut.

Anggota Komisi III Tolak Permintaan Firli Bahuri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini