News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polri Rekrut Artis-Influencer yang Pernah Pakai Narkoba Jadi Duta Anti Narkoba

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers terkait capaian desk pemberantasan narkoba di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/12/2024). Kapolri menyebut pihaknya akan merekrut artis dan influencer yang pernah memakai narkoba untuk menjadi duta anti narkoba.

TRIBUNNEWS.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bakal merekrut artis dan pemengaruh atau influencer yang pernah mengonsumsi narkoba untuk menjadi duta anti narkoba.

Dia mengatakan langkah ini dilakukan agar para artis dan influencer tersebut dapat membagikan kisahnya terkait bahaya mengonsumsi narkoba.

"Kemudian terkait dengan publikasi, ini juga menjadi penting, maka kita akan mengaktifkan duta anti narkoba."

"Utamanya, kita rekrut dari influencer, dari artis yang pernah menjadi pengguna. Karena, mereka pernah merasakan, kita harapkan beliau-beliau bisa menjadi duta anti narkoba," katanya dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).

Listyo Sigit menuturkan langkah ini menjadi salah satu upaya untuk menyukseskan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yaitu Asta Cita terkait pemberantasan peredaran narkoba di Indonesia.

Selain adanya duta anti narkoba, Kapolri juga meminta agar adanya pembangunan tempat rehabilitasi bagi pengguna narkoba hingga level kecamatan.

Sehingga, dia mendorong agar pemerintah setempat menganggarkan untuk pembangunan tempat rehabilitasi tersebut.

"Kemudian di bidang rehabilitasi, saya kira ini menjadi tugas dan tanggung jawab kita semua agar tempat-tempat rehabilitasi ini bisa dibangun di tingkat kabupaten, kecamatan, pemerintah daerah tentunya diharapkan untuk menganggarkan sehingga tempat rehabilitasi yang saat ini terbatas bisa kita optimalkan," jelas Listyo Sigit.

Tak cuma itu, Listyo Sigit juga ingin adanya kerjasama dengan pondok pesantren (ponpes) hingga TNI agar bisa dijadikan tempat juga untuk rehabilitasi pengguna narkoba.

Baca juga: Menkopolkam-Kapolri Pimpin Pengungkapan Capaian Desk Pemberantasan Narkoba

Selanjutnya, Kapolri juga memberikan atensi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual-beli narkoba.

Dia mengatakan bakal berdiskusi dengan pembuat undang-undang yaitu DPR terkait aturan pelonggaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pembekuan terhadap rekening dari bandar atau gembong narkoba.

"Termasuk juga kemudahan terkait dengan sistem penyitaan sehingga kemudian kita bisa melakukan langkah lebih cepat karena mereka (bandar atau gembong narkoba) juga melakukan tindakannya dengan cepat sehingga harus bisa sama," tuturnya.

"Termasuk memperluas Perma (Peraturan Mahkamah Agung) mengatur terkait proses pembekuan dan penyitaan uang yang diindikasikan terdeteksi oleh PPATK maupun sistem perbankan," sambung Listyo Sigit.

Dia mengungkapkan jika bandar atau gembong narkoba menolak untuk dibekukan rekeningnya, maka mereka harus melakukan pembuktian terbalik terkait nominal uang di dalamnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini