TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Luar Negeri tahun 2024, lengkap dengan jadwal pembagian sesinya.
Peserta CPNS Kementerian Luar Negeri (Kementan) yang lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan masuk dalam daftar peserta yang lolos kriteria kelulusan SKD dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Jadwal pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Luar Negeri 2024 dapat dicek di laman resmi e-casn.kemlu.go.id.
Berdasarkan jadwal tersebut SKB CPNS Kementerian Luar Negeri dimulai dari tanggal 9 Desember 2024 hingga 18 Desember 2024.
Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Luar Negeri 2024:
1) Hadir di lokasi paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan SKB dimulai.
2) Setiap peserta wajib membawa kelengkapan sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Seleksi dapat diunduh pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (bukan hitam putih) dengan alat printer berkualitas baik, agar barcode dapat terbaca oleh alat pemindai panitia
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau bagi peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak
c. Bagi peserta Titik Lokasi Luar Negeri, wajib membawa Paspor asli atau KTP elektronik atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri
d. Alat tulis berupa pensil kayu.
Baca juga: Link Pengumuman Jadwal SKB CPNS Kementerian Pertanian Tahun 2024, Berikut Tata Tertib Pelaksanaannya
3) Peserta wajib berpakaian sesuai dengan ketentuan:
Laki-laki:
- Kemeja putih polos lengan panjang (bukan kaos/polo shirt)
- Celana panjang formal warna hitam, tidak diperkenankan mengenakan celana berbahan jeans/corduroy/khakis/chinos/ legging
- Bersepatu pantofel hitam, bukan sepatu kets/sneakers/suede/sepatu olahraga/sandal.
Perempuan:
- Kemeja putih polos lengan panjang (bukan kaos/polo shirt)
- Rok formal warna hitam (panjang hingga di bawah lutut, belahan rok tidak boleh di atas lutut) atau celana panjang formal warna hitam, dan tidak diperkenankan mengenakan rok atau celana berbahan jeans/corduroy/khakis/chinos/legging
- Bagi yang berhijab mengenakan jilbab berwarna hitam polos;
- Bersepatu formal berwarna hitam dan tertutup bagian depan, bukan sepatu kets/sneakers/sepatu olahraga/sandal.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS BKN 2024, Simak Larangan dan Sanksi bagi Peserta
Jadwal dan Pembagian Sesi
Sesi 1:
06.30 – 08.00 (90 menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body searching, Peserta masuk ruang tunggu steril, Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 – 09.30 (90 menit)
Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi 2:
10.30 – 12.00 (90 menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body searching, Peserta masuk ruang tunggu steril, Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
08.00 – 09.30 (90 menit)
Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi 3:
11.30 – 13.00 (90 menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body searching, Peserta masuk ruang tunggu steril, Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
13.00 – 14.30 (90 menit)
Pelaksanaan SKB CPNS
Sesi 4:
14.00 – 15.30 (90 menit)
Registrasi dan pemberian PIN peserta, Penitipan barang, Body searching, Peserta masuk ruang tunggu steril, Perpindahan peserta dari ruang steril ke ruang ujian
15.30 – 17.00 (90 menit)
Pelaksanaan SKB CPNS
Baca juga: Kisi-kisi Materi SKB CPNS Kemenag 2024 untuk 41 Jabatan Telah Dirilis, Berikut Link Downloadnya
Larangan Bagi Peserta SKB CPNS Kementerian Luar Negeri 2024
- Membawa buku atau catatan lainya.
- Membawa/memakai jam tangan, ikat pinggang (gesper), perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, kamera, dan handphone atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun.
- Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi tes selama seleksi berlangsung.
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung.
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan seleksi.
- Merokok dalam ruangan seleksi.
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun. dan
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)