TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (DPP Propindo) angkat bicara soal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua Umum Propindo Roy Sirait menyoroti ucapan Yusril terkait wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Undang-undang tersebut mengamanatkan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat dalam jangka waktu dua tahun sejak UU tersebut diundangkan pada 5 April 2003," ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/12/2024).
Adapun wadah tunggal ini bertujuan untuk menjaga kesatuan dan profesionalitas profesi advokat; menyediakan standar etik yang seragam di seluruh organisasi advokat; maupun memastikan mekanisme pengawasan yang terpusat terhadap perilaku advokat.
Roy menjelaskan, perintah UU tersebut menyatakan dalam waktu dua tahun sejak 5 April 2003 hingga 5 April 2005 harus terbentuk wadah tunggal organisasi advokat.
Menurut Roy, kemudian muncul berbagai organisasi advokat baru bermunculan yang menunjukkan gagasan wadah tunggal organisasi advokat belum berhasil.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP Propindo Heikal Safar meminta Presiden Prabowo Subianto menyikapi ucapan Menko Yusril.
Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah).
Di luar itu, bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat (ormas).
Penegasan itu dikatakan Yusril saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali, Kamis, 5 Desember 2024.
Didampingi Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Prof Otto Hasibuan, Yusril menekankan pentingnya Peradi sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat di Indonesia yang diakui oleh undang-undang.
Dirinya juga mengutip sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sah.
Pakar Hukum Tata Negara ini menyampaikan, sesuai UU 18/2003, Peradi memiliki fungsi penting dalam pembinaan profesi advokat, termasuk pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA), serta pengangkatan dan pengawasan advokat.
“Advokat adalah profesi mulia dan terhormat (officium nobile) serta merupakan bagian dari penegak hukum. Peradi sebagai organisasi profesi telah ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai state organ,” jelasnya.