Dirinya mendukung revisi terhadap UU Advokat untuk memperkuat Peradi sebagai organisasi tunggal (single bar).
Revisi ini bertujuan mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sekaligus menyelaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat.
Bagi Yusril, pengaturan ini penting, mirip dengan organisasi profesi lainnya, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), yang memiliki kejelasan keanggotaan, kode etik, dan tugas pembinaan yang jelas.
Terkait munculnya organisasi advokat lain di luar Peradi, mantan Menteri Kehakiman dan HAM Indonesia ke-22 itu mengatakan, itu hanya organisasi masyarakat (ormas), bukan organisasi profesi.
“Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, lalu datang ke Notaris membuat akta organisasi, yang anggotanya advokat. Tapi sebenarnya organisasi itu bukan organisasi profesi, hanya ormas saja,” tandasnya
Ditambahkannya, organisasi profesi memiliki kode etik yang kuat dan mengikat para anggotanya.
“Kode etik itu perintah undang-undang, tidak bisa digugat. Organisasi profesi harus kokoh agar advokat lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan tugasnya,” seru Yusril.
Baca juga: Yusril Serahkan Draf Transfer Narapidana Bali Nine ke Australia, Ini Isinya
“Dengan organisasi yang solid, maka dapat mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik di Indonesia,” tukasnya