News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta 2024

VIDEO RK-Suswono Bakal Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK: Kubu Pramono-Rano Tanggapi Santai

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan kesiapannya membawa sengketa hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco menyebut ada beberapa soal yang akan digugat ke MK bukan hanya karena penyelenggara pilkada yang tidak profesional, tapi juga maraknya dugaan kecurangan dan pelanggaran diabaikan. 

Menurut Baco, KPU Jakarta dan jajarannya tidak mampu menghadirkan pilkada yang diharapkan oleh masyarakat Jakarta. 

Sehingga bukan hanya muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran, partisipasi pemilih dalam pilkada Jakarta kali ini menjadi yang paling rendah sepanjang sejarah.

Dari delapan juta lebih Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta hanya setengahnya saja yang menggunakan hak suara. 

”DPT kita ada delapan juta, yang datang ke TPS empat juta. Kalau diberlakukan 50 persen plus satu suara, maka yang memilih pemenang dua juta. Dua juta dari delapan juta itu artinya serempat atau 25 persen. Sehingga ada tiga perempat atau 75 persen tidak memilih gubernur tersebut. Ini yang saya maksud legitimasi pemenang pilkada Jakarta sangat rendah. Bagaimana dia mau menjalankan pembangunan Jakarta kalau yang mendukung dia hanya 25 persen,” kata Baco, Minggu (8/12/2024).

Dia menyebut kondisi itu semakin buruk lantaran muncul berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran selama penyelenggaraan pilkada. 

Namun, dugaan kecurangan dan pelanggaran tersebut tidak direspons secara cepat, cermat, dan serius oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Termasuk kecurangan yang sudah terang benderang terjadi di TPS 028 Kelurahan Pinang Ranti. 

Di TPS itu ada beberapa soal, misalnya surat suara sudah tercoblos.

Sampai saat ini, belum muncul rekomendasi PSU dari Bawaslu. 

”Kejadian di TPS 028 Pinang Ranti, kami akan melaporkan Bawaslu Jakarta Timur dan mungkin Bawaslu Jakarta ke DKPP karena sampai saat ini belum juga mengeluarkan rekomendasi untuk PSU di TPS 028 Pinang Ranti tersebut. Padahal nyata sekali pelanggarannya dan KPPS-nya sudah dipecat dan diberhentikan. Bahkan proses pidananya sedang berjalan di kepolisian,” beber dia. 

Politisi Partai Golkar itu juga melihat dugaan kecurangan dan pelanggaran seperti C6 atau Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara yang tidak terdistribusi kepada seluruh pemilik hak suara. 

Kondisi itu, lanjut Baco, terjadi sangat masif di seluruh TPS. Menurut dia, itu juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya partisipasi pemilih di pilkada Jakarta tahun ini.

Tidak hanya itu, Baco menyampaikan bahwa ada banyak orang datang ke TPS membawa C6 namun tidak diverifikasi ulang menggunakan KTP. Mereka boleh langsung mencoblos. Di saat bersamaan banyak C6 dipegang oleh KPPS dan tidak disampaikan ke masyarakat. 

Untuk itu, pihaknya menduga C6 itu disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mencoblos. Sebab, mereka tidak diverifikasi dengan menunjukkan KTP. 

”Ada juga kasus yang kami temukan daftar absen KPPS di situ ada warga yang merasa tidak mencoblos karena tidak mendapat undangan, ternyata absen di data ikut mencoblos," ujarnya.

Kubu Pramono-Rano Tanggapi Santai

Juru Bicara pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Iwan Tarigan, menyatakan bahwa pihaknya menghormati langkah kubu RIDO.

Iwan juga menekankan pihaknya sudah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Apabila ada gugatan dari pihak 01 ke MK maka kami hormati dan persilahkan karena sesuai dengan konstitusional. Dan kami dari pihak 03 sudah mempersiapkan tim hukum," kata Iwan, Minggu (8/12/2024).

Tentunya, lanjut Iwan pihaknya tidak khawatir karena sudah melaksanakan cara-cara pemenangan Pilkada Jakarta dengan beretika.

"Jauh dari perbuatan curang sehingga kami sangat percaya diri bahwa apabila ada gugatan ke MK maka kami pihak yang akan di menangkan," kata Iwan. 

Ia menjelaskan pihaknya hanya didukung tiga parpol di Pilkada Jakarta.

 Sementara itu pihak RIDO didukung oleh 16 Partai.

"Dan kami bukan dari partai penguasa."

"Sehingga sulit diterima akal sehat bahwa kami punya kemampuan melakukan kecurangan dalam pemilu."

"Sehingga bisa dikatakan tuduhan dari pihak 01 mengada-ada dan cenderung tidak kesatria menerima kekalahan," jelasnya.(*)

 

 

 

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini