News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2024

4 Hal Ini Wajib Dibawa Peserta SKB CAT CPNS 2024 ke Lokasi Ujian

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi CPNS. Dalam artikel mengulas tentang empat hal yang harus dibawa ke lokasi tes bagi para peserta SKB CAT CPNS 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024 berlangsung mulai hari ini, Senin, 9 Desember 2024.

Perlu diingat, ada empat hal yang harus dibawa ke lokasi tes bagi para peserta SKB CAT CPNS 2024.

Berikut adalah 4 hal yang wajib dibawa:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa Kartu Tanda Penduduk Digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau Kartu Keluarga Digital yang telah dicetak dan dapat di-scan oleh Panitia.

2. Ijazah pendidikan terakhir asli atau salinan Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id (wajib dicetak berwarna dengan printer berkualitas baik). 

Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian dilakukan setelah pengumuman ini diumumkan.

4. Pensil Kayu (bukan pensil mekanik). 

Tata Tertib SKB CPNS 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKB CAT dimulai;

Baca juga: Ketentuan Pakaian SKB CPNS 2024: Aturan untuk Pria dan Wanita

2. Peserta wajib membawa:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id; dan

b. Dalam hal penyelenggaraan seleksi di Luar Negeri peserta dapat menunjukan paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) dan Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Peserta wajib mengenakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu, dengan ketentuan :

a. Pria: kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang bahan kain berwarna gelap;

b. Wanita kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, pita hijau diikatkan di lengan kiri atas, celana panjang/rok bahan kain berwarna gelap dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut. Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna gelap; dan

c. Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar;

5. Peserta seleksi melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi (Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai);

6. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang ditentukan;

7. Peserta dilarang:

  • Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
  • Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
  • Merokok dalam ruangan seleksi;
  • Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
  • Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

8. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai;

9. Peserta selama mengikuti ujian, wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;

10. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soal seleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN;

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini