TRIBUNNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memimpin Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengendalian Inflasi dan Sosialisasi Kebijakan Upah Minimum Tahun 2025, Senin (9/12/2024). Acara yang berlangsung secara hybrid ini digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.
Rakornas tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Perdagangan Budi Santoso, serta para Penjabat Gubernur dari seluruh Indonesia.
Selain membahas upaya pengendalian inflasi, pertemuan ini juga fokus pada sosialisasi kebijakan upah minimum tahun 2025 yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas nasional.
Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengendalikan inflasi serta menjaga daya beli masyarakat.
“Kolaborasi yang solid antara seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi rakyat,” ujar Presiden Prabowo.
Terkait kebijakan upah minimum tahun 2025, Presiden menyampaikan bahwa kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong produktivitas nasional.
Baca juga: Anggota DPR: Kenaikan UMP 6,5 Persen Akan Tingkatkan Daya Beli Masyarakat
“Penetapan upah minimum ini telah mempertimbangkan berbagai faktor, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak, guna menciptakan keadilan sosial,” jelasnya.
Senada dengan Presiden, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan pentingnya upah minimum sektoral yang lebih tinggi daripada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk sektor-sektor dengan karakteristik khusus.
“Upah minimum sektoral wajib lebih tinggi dari UMP dan UMK untuk menjamin perlindungan bagi pekerja di sektor-sektor dengan risiko tinggi atau tuntutan spesialisasi,” ujar Menaker.
Menaker juga mengingatkan pemerintah daerah dan dewan pengupahan untuk aktif dalam proses penghitungan, rekomendasi, dan penetapan nilai upah minimum sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
“Saya meminta para gubernur menetapkan UMP dan UMSP paling lambat 11 Desember 2024, dan UMK serta UMSK paling lambat 18 Desember 2024,” tegasnya.
Menaker berharap kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan serta diikuti dengan sosialisasi yang efektif di tingkat daerah. “Segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan kesejahteraan dan stabilitas ekonomi nasional,” tutup Menaker.\
Baca juga: Menaker Yassierli Wajibkan Upah Minimum Sektoral Lebih Tinggi dari UMP dan UMK 2025