Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua oknum jaksa Mojokerto, Jawa Timur inisial RA dan NDH dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung di Jakarta pada Rabu (11/12/2024).
Oknum itu diadukan penasihan hukum terdakwa kasus dugaan penggelapan di Mojokerto berinisial HB yang dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh jaksa Kejaksaan Negeri Mojokerto.
Kasus dugaan penggelapan berdasarkan laporan dari kakak kandung HB.
HB dituduh menggelapkan uang perusahaan milik keluarga senilai Rp12,2 miliar.
Atas perkara itu, HB ditahan di Lapas Mojokerto.
HB dikenakan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang Penggelapan.
Baca juga: Boyamin Saiman Bernazar Bakal Bubarkan MAKI Jika Firli Bahuri Ditahan
Kuasa hukum HB, Michael menuturkan tuntutan empat tahun terhadap kliennya dinilai keliru.
Menurutnya, selama persidangan jaksa tidak memberi bukti konkret kliennya melakukan penggelapan sebagaimana ditudingkan.
Dia mengklaim uang miliaran rupiah yang disebut telah digelapkan masih berada ada di rekening perusahaan.
"Tidak ada yang diambil atau dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa," ujar Michael di Kejagung usai membuat laporan.
Pihaknya menilai substansi kasus seharusnya di ranah perdata, namun diseret ke ranah pidana.
Michael berharap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum jaksa dapat diusut hingga tuntas.