Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 15 terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan atau Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pikir-pikir sikapi vonis 4 dan 5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Dalam sidang tersebut sebetulnya ada satu terdakwa yakni Agung Nugroho menerima vonis 4 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya.
"Atas nama Agung Nugroho, terima Yang Mulia (vonis tersebut)," ucap tim kuasa hukum Agung di ruang sidang.
Menyikapi hal ini, Ketua Majelis Hakim Maryono mengatakan, meskipun terdakwa Agung Nugroho menerima putusan tersebut tetapi ia tak berpandangan demikian.
Pasalnya menurut Hakim, berkas perkara yang menjerat Agung dalam satu kesatuan yang sama dengan terdakwa lainnya.
Baca juga: KPK Terima Apapun Hasil Vonis 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK yang Digelar Hari Ini
"Sehingga terdakwa Agung Nugroho dianggap pikir-pikir dalam perkara ini," kata Hakim.
Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara
Diketahui dalam amar putusannya, Ketua Mejelis Hakim Maryono menyatakan 15 terdakwa yang merupakan eks pegawai Rutan KPK terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Breaking News: 15 Terdakwa Pungli Rutan KPK Divonis 4 hingga 5 Tahun Penjara, Berikut Daftarnya
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ucap Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Berikut rincian vonis yang dijatuhi terhadap ke-15 terdakwa dalam kasus pungli di Rutan KPK;
1. Deden Rochendi (Plt Kepala Cabang Rutan KPK tahun 2018), divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 398 juta subsider 1,5 tahun.
2. Hengki (Kepala Keamanan dan Ketertiban KPK pada 2018-2022) divonis 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 419 juta subsider 1,5 tahun.
3. Ristanta (Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021), divonis 4 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan, serta uang pengganti Rp 136 juta subsider 1 tahun.