News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

44 Ribu Narapidana Diusulkan Dapat Amnesti Presiden Prabowo

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narapidana. Terdapat 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdapat 44 ribu narapidana diusulkan untuk mendapat pengampunan atau amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024).

Baca juga: Prabowo Setuju Terpidana Pengguna Narkoba Diberi Amnesti, Pengedar-Bandar Tak Ada Ampun

"Saat ini yang kita data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan," kata Supratman.

Pemberian amnesti tersebut, merupakan upaya pemerintah mengurangi kelebihan kapasitas penjara. Selain itu pemberian amnesti juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

"Kemudian ada juga beberapa kasus yang terkait dengan orang yang sakit berkepanjangan, termasuk ada warga binaan kita yang sudah status orang dalam gangguan jiwa. Dan juga ada yang terkena penyakit yang berkepanjangan termasuk HIV," katanya.

Pihaknya kata Supratman sekarang masih melakukan penilaian atau assesment terhadap usulan amnesti tersebut. Pada prinsipnya Presiden Prabowo menyetujui usulan pemberian amnesti.

Baca juga: Prabowo Bakal Beri Amnesti untuk 18 Terpidana Kasus UU ITE, Termasuk Penghina Kepala Negara

Meskipun demikian kata dia, pemberian amnesti akan terlebih dahulu dikonsultasikan ke DPR.

"Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan," pungkasnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini