TRIBUNNEWS.COM - Pria difabel asal Kota mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual masih menjadi tahanan rumah.
Bahkan, status tahanan rumah masih terus diperpanjang sampai penyelidikan selesai dilakukan.
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat mengungkapkan alasan pihaknya memberikan kelonggaran ini karena yang bersangkutan memiliki keterbatasan tubuh atau disabilitas.
Syarif menyebut penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.
Selain itu, fasilitas rumah tahanan juga belum memenuhi syarat untuk mengamankan seorang penyandang disabilitas.
"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelas Syarif baru-baru ini, dilansir TribunLombok.com.
Lebih lanjut, pihaknya juga belum memiliki rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan.
Polisi, kata Syarif sangat berhati-hati menangani kasus ini.
Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul juga melakukan pengecekan terhadap kondisi Agus Buntung sebagai tahanan rumah.
Kedatangannya itu tak lain untuk memastikan bahwa penanganan hukum terhadap disabilitas juga terpenuhi.
Baca juga: Agus Buntung Langganan Pakai Kamar Nomor 6, Saksi: Kadang Dia Bayar Short Time Rp50 Ribu
Dijelaskan Saifullah, tersangka dalam kondisi baik dan telah mendapatkan haknya, yakni menjadi tahanan rumah.
"Saya tanya tentang proses yang dilalui dan pengacaranya menjelaskan dilayani dengan sangat baik dalam proses pemeriksaan ini hak-haknya dipenuhi," kata Gus Ipul saat mengunjungi Agus Buntung di Ditreskrimsus Polda NTB, Senin (9/12/2024).
Gus Ipul bertemu dengan Agus yang saat itu didampingi ibunya dan tim penasihat hukum.
Melansir Kompas.com, Gus Ipul juga meyakini bahwa proses hukum dilakukan dengan ketelitian.
"Saya yakin bahwa proses yang dilalui AG di Polda NTB dilakukan dengan suatu kehati-hatian, ketelitian, tahap demi tahap dan akhirnya menentukan keputusan-keputusan yang semua kita sudah tahu."
"Penegakan hukumnya jalan sementara layanan terhadap disabilitas juga terpenuhi," ujar Gus Ipul.
Agus Buntung Siapkan 18 Pengacara
Dalam perkara ini, Agus Buntung dibantu 18 pengacara dalam persidangan kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Agus Buntung, Aminuddin, Selasa (10/12/2024).
"Demi membuktikan dalihnya itu, Agus kini menggaet 18 pengacara sekaligus, " ucap Aminuddin.
Sejauh ini, kata Aminuddin, pihaknya telah menyiapkan upaya pembelaan, termasuk bukti-bukti kuat untuk mendukung pembelaan di persidangan nanti.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Agus Buntung diduga telah melecehkan 15 perempuan, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.
Meski sejumlah korban telah memberi kesaksian atas kejahatan yang dilakukan Agus Buntung, namun Agus Buntung tetap menyatakan dirinya tak bersalah.
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan terjadi berlandaskan perasaan suka sama suka.
Berdasarkan pengakuan Agus Buntung dalam pemeriksaan di Polda NTB, tersangka dan korban memiliki kesepakatan untuk melakukan hubungan seksual.
"Jadi Agus merasa tidak pernah memaksa, apalagi korban ini mengaku bahwa dialah yang membonceng Agus menuju ke homestay dan membayar kamar," ujar Aminuddin.
Dijelaskan Aminuddin, kasus ini menjadi melebar berawal karena korban marah Agus Buntung tak mengganti uang sewa homestay.
"Lalu, karena uang untuk membayar kamar itu tidak dikembalikan Agus, maka Agus dilaporkan," jelas Aminuddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Polisi Mengaku Hati-Hati dalam Menangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Agus Buntung dan 18 Pengacara Siap Bela Agus Buntung di Persidangan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Tribunlombok/Laelatunniam)(Kompas.com)