News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Brigjen TNI Teddy Hernayadi

Penulis: Rakli Almughni
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen TNI Teddy Hernayadi

TRIBUNNEWS.COM - Teddy Hernayadi adalah mantan perwira tinggi (Pati) di dalam Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dengan pangkat terakhir Brigadir Jenderal (Brigjen) atau jenderal bintang 1.

Teddy Hernayadi tidak pensiun dari TNI AD, melainkan dipecat karena kasus korupsi yang menjeratnya di ujung masa pensiunnya sebagai prajurit TNI pada 2016.

Ia terbukti bersalah melakukan korupsi di Kementerian Pertahanan tahun 2010 hingga 2014 dan merugikan negara sebesar 12 juta dollar Amerika Serikat atau saat itu sekitar Rp130 miliar.

Teddy terbukti melakukan penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.

Teddy Hernayadi juga menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan sejumlah surat tanpa izin atasanya.

Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan yang saat itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto mengetahui kasus korupsi Brigjen Teddy ini pada 2015.

Akibat tindakan kriminalitas korupsi tersebut, Teddy Hernayadi divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AD.

Baca juga: Mayjen TNI Dr. H. Totok Imam Santoso, S.I.P., S.Sos., M.Tr.Han.

Seandainya tak korupsi, Teddy Hernayadi bisa saja berkarier cemerlang sebagai jenderal di TNI AD.

Ia merupakan lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1988, satu angkatan dengan mantan Danpuspomad, Letjen TNI (Purn.) Chandra Warsenanto Sukotjo.

Di TNI AD, Teddy berasal dari satuan satuan Korps Keuangan (CKU).

Tugas Teddy sebagai prajurit CKU yakni membina administrasi keuangan militer di bawah komando Direktorat Keuangan Angkatan Darat (Ditkuad).

Karier Teddy Hernayadi di TNI AD juga telah malang melintang.

Sejumlah jabatan strategis di Mabes TNI AD sudah pernah diembannya.

Pada 2014, Teddy pernah menduduki posisi jabatan sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat Mabes TNI AD (Dirkuad).

Baca juga: Letjen TNI Purn. Sonny Widjaja

Tak lama setelah memegang jabatan tersebut, Teddy kemudian naik pangkat dari Kolonel menjadi Brigjen.

Teddy Hernayadi juga pernah mengisi kursi jabatan sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.

Selain itu, pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, 8 Maret 1963 ini juga pernah bertugas sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia pada 2010.

Di Kemhan, Teddy juga mendapat tugas tambahan sebagai Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Pusat Keuangan Kemhan RI.

Kasus korupsi di Kementerian Pertahanan RI

Saat masih berpangkat Kolonel, Teddy Hernayadi yang menjabat sebagai Kabid Pelaksana Pembiayaan Kemhan RI ternyata melakukan tindak korupsi sejak 2010 hingga 2014.

Peran Teddy dalam kasus korupsi tersebut adalah menandatangani, menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kemhan, bahkan Menteri Pertahanan RI.

Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Militer Tinggi II, Penggilingan, Jakarta Timur, 30 November 2016, Teddy dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pembelian pesawat tempur F-16 dan helikopter Apache.

Baca juga: Letjen TNI Purn. Djaja Suparman

Dikutip dari Kompas,com, tindakan Teddy tersebut membuat negara rugi hingga US$ 12 juta.

Majelis Hakim Brigjen Deddy Suryanto yang memimpin jalannya sidang memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Teddy Hernayadi.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan oditur (jaksa) militer yakni 12 tahun penjara.

Selain itu, Teddy Hernayadi juga dipecat secara tidak hormat dari institusi TNI AD.

Dengan dipenjara seumur hidup, hal ini membuat Tedi Hernayadi menjadi orang ketiga dalam sejarah di Indonesia yang mendapat hukuman penjara seumur hidup atas kasus korupsi.

Sebelumnya ada Adrian Waworuntu dan Akil Mochtar yang divonis penjara seumur hidup terkait kasus korupsi.

Vonis seumur hidup kepada Teddy ini mendapat apresiasi dari banyak pihak, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Menkopolhukam RI saat itu Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

Teddy Hernayadi sendiri tak tinggal diam ketika mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup.

Ia sempat mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Hasilnya keluar pada 2020, di mana MA menolak permohonan PK Teddy Hernayadi.

Oleh karena itu, ia tetap dipenjara seumur hidupnya.

(Tribunnews.com/Rakli Almughni)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini