TRIBUNNEWS.COM -Simak inilah daftar provinsi di Indonesia yang UMP 2025 mencapai Rp3 juta.
UMP merupakan standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya wajib ditetapkan oleh gubernur.
Selain itu, UMP juga berfungsi sebagai acuan untuk menetapkan upah minimum di setiap kabupaten/kota dalam provinsi tersebut.
Diketahui, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Adapun kenaikan UMP untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11/2024) lalu.
Penetapan UMP 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang mulai diundangkan pada 4 Desember 2024.
"Setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Prabowo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Selengkapnya, inilah daftar Provinsi di Indonesia yang UMP 2025 mencapai Rp3 juta ke atas.
Baca juga: Daftar Lengkap UMP 2025 di 37 Provinsi Indonesia
- UMP Aceh 2025: Rp 3.685.616
- UMP Sumatera Selatan 2025: Rp 3.681.571
- UMP Riau 2025: Rp 3.508.776
- UMP Kepulauan Riau 2025: Rp 3.623.654
- UMP Bangka Belitung 2025: Rp 3.876.600
- UMP Jambi 2025: Rp 3.234.535
- UMP Jakarta 2025: Rp 5.396.761
- UMP Kalimantan Tengah 2025: Rp 3.473.621
- UMP Kalimantan Selatan 2025: Rp 3.496.194
- UMP Kalimantan Utara 2025: Rp 3.580.160
- UMP Kalimantan Timur 2025: Rp 3.579.314
- UMP Sulawesi Utara 2025: Rp 3.775.425
- UMP Sulawesi Selatan 2025: Rp 3.657.527
- UMP Sulawesi Tenggara 2025: Rp 3.073.551,70
- UMP Gorontalo 2025: Rp 3.221.731
- UMP Sulawesi Barat 2025: Rp 3.104.430
- UMP Maluku 2025: Rp 3.141.700
- UMP Maluku Utara 2025: Rp 3.408.000
- UMP Papua 2025: Rp 4.285.850
- UMP Papua Barat 2025: Rp 3.614.000
- UMP Papua Tengah 2025: Rp 4.285.848
- UMP Papua Selatan 2025: Rp 4.285.850
- UMP Papua Barat Daya 2025: Rp3.614.000
(Tribunnews.com/Latifah/Sri Juliati)