News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalankan UU TPKS, Polri Rancang Mekanisme Pelaporan yang Aman dan Perlindungan Sementara Bagi Korban

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menggelar diskusi publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. 

Acara ini berkolaborasi dengan kementerian, lembaga, akademisi, praktisi, dan NGO.

Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Desy Andriani menyatakan pihaknya sedang merancang mekanisme pelaporan yang aman dan perlindungan sementara bagi korban sesuai amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, pengembangan infrastruktur berbasis teknologi informasi menjadi prioritas utama untuk mendukung layanan yang lebih efisien dan transparan.

“Dengan teknologi informasi, kami dapat menyelaraskan data antara kementerian, lembaga, dan seluruh stakeholder sehingga tindakan kami menjadi lebih terkoordinasi,” ujar Desy.

Baca juga: Pelaku Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Harus Dijerat dengan UU TPKS

Dia menegaskan diskusi publik yang digelar ini merupakan ruang kolaborasi untuk menciptakan solusi atas berbagai permasalahan, termasuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin marak. 

Forum ini diharapkan menghasilkan program pemberdayaan yang tepat sasaran, khususnya dalam aspek pencegahan, serta membangun perspektif yang sama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan.

Pentingnya penyusunan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sebagai pedoman penyidik dalam menangani kasus perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya. 

Baca juga: Imbas Tindakan Etik Ketua KPU, Komnas HAM Dorong Semua Penyelenggara Pemilu Implementasikan UU TPKS

Aturan ini akan dirumuskan melalui Peraturan Kapolri untuk memastikan keselarasan di seluruh tingkatan, dari Polda hingga Polres.

Direktorat PPA-PPO resmi dibentuk pada 17 Oktober 2024 dan memiliki tiga subdirektorat, yakni Subdit Perempuan dan Kelompok Rentan, Subdit Anak, serta Subdit TPPO yang juga menangani perlindungan pekerja migran. 

Ke depan, diharapkan direktorat ini dapat segera diterapkan hingga tingkat Polda dan Polres.

Dengan langkah ini, Bareskrim Polri berkomitmen meningkatkan perlindungan bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya melalui pendekatan kolaboratif dan berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini