News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas, Eks GM PT Antam Abdul Hadi Avicena Dituntut 7 Tahun Penjara

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam, eks GM PT Antam, Abdul Hadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut eks General Manager (GM) PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena 7 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi.

"Menyatakan menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi lamanya terdakwa ditahan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Abdul Hadi dengan denda Rp 500 juta. 

"Dan menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta jika tak membayar diganti dengan 3 bulan kurungan penjara," tegas jaksa. 

Sebelumnya jaksa menuntut Crazy Rich Surabaya Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Triliun

Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Tak hanya Budi Said pun dituntut membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti Rp 1 triliun lebih.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya mendakwa Budi Said merugikan negara Rp 1,1 triliun.

Baca juga: Sidang Tuntutan Crazy Rich Budi Said Terkait Rekayasa Jual Beli Emas Antam Ditunda, Jaksa Belum Siap

Jaksa mendakwa Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Pembelian emas dalam jumlah besar dilakukan Budi Said ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam pada Maret 2018 sampai dengan Juni 2022.

Menurut jaksa, pembelian emas dilakukan Budi Said berkongkalikong dengan Eksi Anggraeni selaku broker dan beberapa oknum pegawai PT Antam yakni Kepala BELM Surabaya 01 Antam bernama Endang Kumoro, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer bernama Ahmad Purwanto, dan tenaga administrasi BELM Surabaya 01 Antam bernama Misdianto.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini