News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU Sebut Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD Bukan Hal Baru: Ini Dinamika Setelah Pilkada

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi munculnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebagai bagian dari diskusi untuk mengevaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menilai wacana ini merupakan dinamika yang wajar pasca-Pilkada 2024.

“Diskusi atau diskursus seputar idealitas Pilkada, usulan di (dipilih) DPRD dan seterusnya sebagaimana juga diskursus seputar refleksi atas partisipasi yang memang turun meskipun masih dalam 70 persen. Ini kan dinamika pasca Pilkada,” ujar Afif dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Lebih lanjut, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hal baru. 

Sebelumnya, diskusi terkait evaluasi Pilkada juga sering muncul, termasuk saat membahas sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup.

Baca juga: Komisi II DPR Tolak Usulan Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD, Alasan Biaya Mahal Tidak Relevan

“Diskusi soal misalnya kepala daerah dipilih DPRD kan juga bukan tidak pernah, kita pernah mengalami,” ujarnya.

“Sama seperti kita menjelang 2024, kita berdiskusi sekitar apakah kita kembali menganut sistem proporsional dengan daftar nama terbuka tertutup,” lanjut dia. 

Afif pun menyinggung revisi UU Pemilu dan UU Pilkada yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2025.

Menurutnya, revisi ini adalah momentum yang tepat untuk mengakomodasi aspirasi tentang perbaikan sistem pemilu.

"Bagaimana kita semua teman-teman mendorong idealitas yang ada dalam engineering atau rekayasa pemilu yang kita pikirkan ini kemudian terfasilitasi dan terakomodasi dalam revisi undang-undang pemilu," jelas Afif.

"Sehingga apa yang kita idealkan tentang pemilu kita bisa kemudian lebih sesuai yang kita harapkan, sesuai yang kita idealkan," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengusulkan adanya perubahan sistem politik di Indonesia.

Baca juga: Komisi II DPR Pertimbangkan Usulan Prabowo agar Kepala Daerah Dipilih DPRD

Ia mengusulkan kepala daerah untuk dipilih dari DPRD.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini