Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memastikan akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada 18 terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari jumlah itu, sejumlah kasus di antaranya merupakan penghinaan terhadap kepala negara.
Hal tersebut diungkap oleh Menteri Hukum RI, Supratman seusai rapat terbatas dengan Presiden RI Prabowo Subianto. Tak hanya dia, Presiden juga mengajak Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM Natalius Pigai.
Supratman mulanya berbicara pemberian amnesti ini dalam rangka kemanusiaan untuk mengurangi kapasitas lapas yang sudah overload. Sejumlah kasus yang diberikan dari pengguna narkoba, warga binaan yang sakit hingga kasus UU ITE.
"Beberapa kasus yang terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang terkait dengan kepala negara, atau itu Presiden meminta untuk diberi amnesti," kata Supratman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Khusus terpidana kasus ITE, kata Supratman, ada sebanyak 18 orang yang diusulkan untuk dibebaskan oleh Presiden Prabowo. Namun, jumlah itu juga masih bisa bertambah.
"Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 ya. Dan 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti. ITE lebih ya. Saya lupa tadi angkanya. Bisa naik bisa turun. Ya nanti data lengkapnya akan kami berikan selanjutnya," jelasnya.
Baca juga: Kini Prabowo Usul Gubernur hingga Bupati Dipilih DPRD: Sebetulnya Bisa Kita Putuskan Malam Ini
Secara umum, kata dia, pihaknya mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti kepada 44.000 orang terpidana. Namun, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR RI terlebih dahulu.
"Prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti. Tapi selanjutnya kami akan meminta pertimbangan kepada DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? kita tunggu setelah resmi kami mengajukannya kepada parlemwn untuk mendapatkan pertimbangan," pungkasnya.