Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui pihaknya akan memberikan amnesti kepada pengguna narkoba yang kini sedang menjalankan hukuman pidana di penjara. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri.
Menteri yang diajak rapat terbatas bersama Presiden Prabowo adalah Menteri Hukum RI Supratman, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Menteri HAM, Natalius Pigai.
"Presiden setuju untuk memberikan amnesti. Dan juga yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi akibat penggunaan narkotika, itu juga diminta untuk diberikan amnesti," kata Menteri Hukum RI Supratman di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/12/2024).
Namun demikian, kata Supratman, jumlah pasti pengguna narkoba yang diberikan amnesti masih dalam penghitungan. Sebab sejauh ini, sudah ada surat edaran Mahkamah Agung (MA) terkait terpidana yang masuk kategori ke dalam pengguna narkoba.
"Yang pengguna sementara diverifikasi itu adalah sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung yang 1 gram ke bawah. Kalau nanti ada perubahan surat edaran Mahkamah Agung, 1 gram, maksimal 5 gram itu mungkin jumlahnya akan lebih banyak lagi," jelasnya.
Baca juga: Prabowo Bakal Beri Amnesti untuk 18 Terpidana Kasus UU ITE, Termasuk Penghina Kepala Negara
Supratman menjelaskan pertimbangan memberikan amnesti di antaranya karena alasan penuhnya penjara karena kasus narkoba. Selain itu, Presiden mempertimbangkan banyak narapidana yang masih berusia produktif.
"Kalau nanti dianggap sudah bisa bebas, Presiden menyarankan untuk bisa ikut dalam komponen cadangan. Bagi yang umur produktif ya, dan masih kuat," bebernya.
Di sisi lain, Supratman memastikan Presiden Prabowo tidak akan memberikan amnesti bagi terpidana yang berstatus pengedar dan bandar.
"Sama sekali kita tidak akan memberi amnesti kepada mereka yang bersatusnya pengedar, apalagi bandar. Itu tidak akan ada amnesti buat itu," pungkasnya.