News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Respons Crazy Rich Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara di Kasus Jual Beli Emas Antam: Fitnah Semua

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus rekayasa jual beli emas Antam Crazy Rich Budi Said di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa crazy rich Surabaya, Budi Said dituntut 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

Budi Said juga dituntut denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara Rp 1 triliun lebih.

Merespons tuntutan jaksa kepada dirinya, Budi Said mengatakan tuntutan jaksa kepada dirinya adalah fitnah.

“Fitnah, fitnah semua fitnah,” kata Budi Said kepada awak media setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/12/2024). 

Kemudian ketika dikonfirmasi kembali soal tuntutan jaksa tersebut ia kembali menegaskan fitnah.

“Ya fitnah semuanya,” tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korupsi Emas Antam, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp1,1 Triliun

Sebelumnya di persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Atas hal itu jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara dalam kasus rekayasa jual beli emas PT Antam.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan,” ungkap jaksa.

Baca juga: Crazy Rich Budi Said Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Antam 27 Desember 2024

Tak hanya itu jaksa juga menuntut Budi Said denda Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti kepada negara.

“Uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000. Serta 1136 kilogram emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP,” tegas jaksa. 

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said atas dugaan korupsi pembelian emas PT Antam sebanyak 7 ton lebih.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini