Serta pelaksanaannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu yang juga menyelenggarakan pemilu legislatif dan pemilu presiden, yakni Komisi Pemlihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Ragam Reaksi Wacana Prabowo soal Kepala Daerah Dipilih DPRD
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD
Presiden Prabowo Subianto mengangkat wacana penghapusan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung dalam pidatonya di puncak perayaan HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center (SICC), Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Menurut Prabowo, sistem pilkada langsung selama ini menelan biaya besar, baik dari anggaran negara maupun dana pribadi para calon kepala daerah.
Prabowo menilai, sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD seperti yang diterapkan di negara-negara lain, seperti Malaysia, Singapura, dan India, jauh lebih efisien.
Ia juga menegaskan efisiensi ini dapat memberikan ruang lebih bagi pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pada program-program yang lebih bermanfaat bagi masyarakat.