News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepala Daerah Dipilih DPRD, Eks Komisioner KPU: Potensi Ladang Politik Transaksional dan Sapi Perah

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hadar Nafis Gumay, selaku perwakilan koalisi, ditemui usai sidang di Kantor DKPP, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hadar Nafis Gumay, menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti gubernur, bupati, dan wali kota, dikembalikan ke DPRD.

Menurut Hadar, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah yang lebih serius dibandingkan Pilkada langsung.

Hadar mengingatkan, Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebelum akhirnya beralih ke Pilkada langsung. 

Dia menilai, sistem tersebut cenderung menghasilkan kepala daerah yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.

"Ini dulu sering terjadi, yang dipilih oleh DPRD itu tidak seperti yang diharapkan oleh masyarakat. Jadi, ada gap yang jauh dan masyarakat kemudian menolak," kata Hadar, saat dihubungi pada Senin (16/12/2024).

Baca juga: DKPP: KPU RI Lakukan Pembangkangan Hukum di Pileg 2024

Selain itu, Hadar Gumay menilai kepala daerah yang dipilih DPRD cenderung lebih bertanggung jawab kepada anggota DPRD ketimbang kepada masyarakat. 

Menurutnya, hal tersebut berpotensi membuka peluang praktik politik transaksional yang berulang setiap tahun hingga si kepala daerah terpilih menjadi sapi perah pihak DPRD. 

"Jadi, permainan uang yang mungkin terjadi itu tidak hanya di proses pemilihannya, tetapi di setiap tahun. Karena DPRD akan meminta pertanggungjawaban kepala daerah itu. Jadi, mereka menjadi semacam sapi perah yang terus-menerus. Jadi, bagaimana bisa mengatakan persoalan uang itu akan hilang?" tegas Hadar.

Baca juga: Masa Depan Politik Jokowi Setelah Dipecat PDIP: Gabung Golkar-Gerindra atau Bikin Partai Sendiri?

Hadar juga menegaskan, mekanisme pemilihan langsung merupakan bagian dari prinsip demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.

Dia menjelaskan, dalam dua putusan Mahkamah Konstitusi, Pilkada dinyatakan sebagai bagian dari pemilu yang harus mengacu pada asas langsung, umum, bebas, dan rahasia (luber). 

"Jadi, jangan kemudian dibongkar-bongkar sistem. Gara-gara dengan alasan banyak uang, boros, tidak efisien. Kemudian langsung lompat ke isu sistemnya," ungkap Hadar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini