TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2025.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengumumkan UMK Banten 2025 melalui Surat Keputusan nomor 471 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.
UMK tertinggi di Provinsi Banten tahun 2025 yaitu Kota Cilegon dengan angka Rp 5.128.084,48.
Untuk UMK terendah di Provinsi Banten tahun 2025 yaitu Kabupaten Lebak di angka Rp 3.172.384,39.
Simak daftar selengkapnya di bawah ini.
Baca juga: 38 UMK Jatim 2025, Tertinggi Kota Surabaya Rp4.961.753 dan Terendah Kabupaten Situbondo
UMK Banten 2025
- Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
- Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384,39
- Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
- Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117,00
- Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
- Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
- Kota Cilegon: Rp 5.128.084,48
- Kota Serang: Rp 4.418.261,13.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)