News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024: Desakan Masyarakat Lewat Peringatan Darurat Gagalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar 'Peringatan Darurat'.

Kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah yaitu 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan.

Baca juga: MAKI Kritik DPR usai Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Periode Selanjutnya: Revisi UU Pilkada Sehari

Meskipun MK menegaskan bahwa titik hitung harus diambil pada penetapan pasangan calon oleh KPU.

Padahal, MK sendiri sudah berulang kali menegaskan bahwa putusan Mahkamah berlaku final dan mengikat.

Bahkan, majelis hakim konstitusi sudah mewanti-wanti konsekuensi untuk calon kepala daerah yang diproses dengan pembangkangan semacam itu.

Achmad Baidowi, yang saat itu menjadi Wakil Ketua Baleg DPR RI menyebut pihaknya bekerja atas nama konstitusi. 

Dia juga tidak mempersoalkan banyak pihak yang memprotes upaya dari DPR tersebut.

Menurutnya, DPR dan pemerintah memiliki kekuasaan dalam rangka pembentukan undang-undang sesuai amanat UUD 1945. 

Sementara MK memiliki tugas lainnya sebagaimana diatur dalam UU.

"Mahkamah Konstitusi sifatnya adalah negatif legislasi. Jadi membatalkan ataupun menolak, bukan merumuskan norma," ucap Baidowi.

Sementara itu, Presiden Jokowi juga rupanya tidak menanggapi serius terkait gelombang penolakan masyarakat tersebut. 

Dia bilang putusan MK dan DPR merupakan bagian dari proses konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucapnya.

Lebih lanjut Jokowi mengaku akan menghormati Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Putusan MK.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," imbuhnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini