TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Tengah (Jateng).
Di Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi satu-satunya wilayah yang mempunyai UMK 2025 tembus Rp3 juta dan mempunyai UMK tertinggi se-Jateng.
Adapun UMK Kota Semarang 2025 adalah Rp 3.454.827.
Kemudian, disusul posisi kedua yakni Kabupaten Demak yakni Rp2,9 juta.
Berikut adalah daftar UMK Jateng 2025 dan urutannya dari tertinggi ke terendah:
- Kota Semarang Rp 3.454.827
- Kabupaten Demak Rp 2.940.716
- Kabupaten Kendal Rp 2.783.455,25
- Kabupaten Semarang Rp 2.750.136
- Kabupaten Kudus Rp 2.680.485,72
- Kabupaten Cilacap Rp 2.640.248
Baca juga: 10 UMK Tertinggi 2025 se-Jawa, Tak Ada Wilayah Jateng
- Kabupaten Jepara Rp 2.610.224.
- Kota Pekalongan Rp 2.545.138
- Kabupaten Batang Rp 2.534.383
- Kota Salatiga Rp 2.533.583.
- Kabupaten Pekalongan Rp 2.486.653,59
- Kabupaten Magelang Rp 2.467.488
- Kabupaten Karanganyar Rp 2.437.110
- Kota Surakarta atau Kota Solo Rp 2.416.560
- Kabupaten Boyolali Rp 2.396.598
- Kabupaten Klaten Rp 2.389.82,78
- Kota Tegal Rp 2.376.683,82
- Kabupaten Sukoharjo Rp 2.359.488
- Kabupaten Banyumas Rp 2.338.410
- Kabupaten Purbalingga Rp 2.338.283,12.
- Kabupaten Tegal Rp 2.333.586.46
- Kabupaten Pati Rp 2.332.350
- Kabupaten Wonosobo Rp 2.299.521,38
- Kabupaten Pemalang Rp 2.296.140
- Kota Magelang Rp 2.281.230.
- Kabupaten Purworejo Rp 2.265.937,67
- Kabupaten Kebumen Rp 2.259.873,55
- Kabupaten Grobogan Rp 2.254.090
- Kabupaten Temanggung Rp 2.246.850
- Kabupaten Brebes Rp 2.239.801,50.
- Kabupaten Blora Rp 2.238.430,85
- Kabupaten Rembang Rp 2.236.168,78
- Kabupaten Sragen Rp 2.182.200
- Kabupaten Wonogiri Rp 2.180.587,50
- Kabupaten Banjarnegara Rp 2.170.475,32
(Tribunnews.com/Widya)