TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Senin (23/12/2024).
Dua saksi dimaksud adalah Erwin Haryono, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia dan Hery Indratno, Kepala Divisi PSBI—Dkom Bank Indonesia.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024.
Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.
Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.
Baca juga: KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI, Sebut Belum Ada Tersangka