Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan merampas seluruh aset terdakwa Harvey Moeis yang sebelumnya disita jaksa dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.
Aset-aset yang disita mencakup seluruh harta benda baik atas nama maupun bukan atas nama Harvey Moeis.
Putusan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).
Dalam putusan ini, aset Sandra Dewi ikut disita, meliputi tas, logam mulia, dan rekening deposito senilai Rp33 miliar.
Kuasa hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad, mempertanyakan keputusan hakim.
Pasalnya, aset Sandra Dewi itu dimiliki jauh sebelum tempus perkara pada tahun 2015. Harta tersebut didapat dari bayaran atas kontrak pekerjaannya sebagai aktris maupun model.
Sementara di sisi lain, Sandra Dewi juga sudah menjalani perjanjian pisah harta dengan sang suami.
"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," kata Andi usai sidang agenda pembacaan putusan, Senin (23/12/2024).
Menurutnya, putusan penyitaan seluruh aset ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan majelis hakim.
Kuasa hukum lanjutnya, akan mempelajari salinan putusan dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan dalam kurun 7 hari ke depan.
"Kami belum menerima salinan putusan, jadi belum tahu apa yang menjadi dasar amar putusan ini. Tapi yang jelas, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut dalam waktu tujuh hari ke depan," jelas dia.
Baca juga: Harvey Moeis Cs Divonis Lebih Ringan di Korupsi Timah Rp300 T, Jaksa Pikir-pikir Ajukan Banding
Andi kemudian menyinggung dalam konteks hukum terkait perjanjian pisah harta, pasangan suami istri memungkinkan memisahkan kepemilikan dan pengelolaan asetnya secara masing-masing.
Aset atau harta yang sudah dipisahkan tersebut, secara hukum semestinya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa.