News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

18 Polisi yang Peras WN Malaysia di Acara DWP Terorganisir? Punya Rekening Penampung

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Propam Polri memastikan telah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap 18 polisi yang peras atau memalak warga negara Malaysia yang menonton gelaran internasional Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan belasan polisi itu bertugas dI Polsek, Polres, dan Polda Metro Jaya.

"Saat ini sudah kita tempatkan pada penempatan khusus di Divisi Propam Mabes Polri," ucapnya.

Abdul Karim mengatakan Propam Polri masih mendalami terkait motif 18 polisi tersebut melakukan pemerasan saat itu.

"Motif masih didalami, ini harus kita gali karena menyangkut beberapa satuan kerja dari Polsek, Polres, Polda," tuturnya.

Rekening Khusus Tampung Uang Hasil Pemerasan

Sebanyak 18 polisi yang peras WN Malaysia telah menyiapkan rekening khusus untuk menampung uang senilai Rp2,5 miliar tersebut.

"Memang ada rekening yang sudah disiapkan," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim.

Meski begitu, Abdul Karim tak merinci secara pasti soal rekening penampung uang hasil memeras termasuk jumlahnya.

"Itu kan ada Polsek, Polres, Polda, jadi total semuanya," jelasnya.

Sidang Etik Minggu Depan

Irjen Pol Abdul Karim memastikan sidang kode etik kasus 18 oknum anggota polisi memeras uang WN Malaysia akan digelar pekan depan.

Menurutnya, kasus pemerasan ini sepenuhnya ditangani oleh Divisi Propam Polri agar penanganan lebih cepat.

“Kami sepakat di Div Propam akan menyidangkan kasus ini yang kita rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik yang akan kita laksanakan minggu depan,” kata Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Karim menuturkan sanksi etik terhadap 18 oknum anggota tersebut akan diberikan secara adil dan disesuaikan dengan perbuatannya masing-masing.

"Jadi akan kami berikan sanksi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota kami ini," katanya.

Pihaknya juga bekerja sama dengan Polis Diraja Malaysia mengingat korban merupakan warga negara Malaysia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini