TRIBUNNEWS.COM - Rangkaian seleksi PPPK tahap 2 masih memasuki tahapan pendaftaran.
Pelamar PPPK tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi Pemerintah yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap 1 dapat mendaftar kembali di seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 tersebut masih dibuka hingga 31 Desember 2024.
Artinya, pelamar mempunyai waktu lima hari lagi untuk menyelesaikan pendaftaran di laman SSCASN.
Untuk itu, berikut Tribunnews.com rangkum syarat PPPK tahap 2, dokumen unggah dan jenis tes seleksinya.
Syarat Daftar PPPK Tahap 2
Berikut adalah persyaratan umum bagi pelamar PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Link Pendaftaran PPPK Periode II 2024, Ditutup 31 Desember 2024
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Merupakan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
- Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Dokumen Unggah
Dokumen yang wajib diunggah adalah sebagai berikut:
1. Surat Lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Menteri PANRB di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69 Jakarta Selatan dan dibubuhi e-meterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
2. Surat Pernyataan 5 Poin yang diketik menggunakan komputer, dibubuhi emeterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
3. Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang diketik menggunakan komputer yang menyatakan bahwa pelamar memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar dan ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama unit kerja masing-masing serta diberikan cap stempel instansi
4. Surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta diberikan cap stempel instansi. Bagi pelamar yang TIDAK terdaftar dalam database non-ASN BKN, masa kerja paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus-menerus
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang diketik menggunakan komputer dibubuhi emeterai/meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam
6. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
7. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA/Sederajat atau SLTP/Sederajat mengunggah:
a. Ijazah asli (berwarna, bukan fotokopi ijazah yang dilegalisir); dan
b. Transkrip/Daftar Nilai asli (berwarna, bukan fotokopi transkrip/daftar nilai yang dilegalisir).
8. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
9. Bagi pelamar dari penyandang disabilitas, mengunggah:
a. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. Tautan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Dokumen persyaratan a dan b dijadikan dalam 1 dokumen pdf.
Jenis Tes Seleksi PPPK Tahap 2
Jenis tes seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Kementerian PANRB tahun anggaran 2024 meliputi:
1. Seleksi Administrasi;
2. Seleksi Kompetensi yang meliputi ujian:
a. Seleksi Kompetensi Teknis menggunakan CAT;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial menggunakan CAT;
c. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan CAT; dan
d. Wawancara (penilaian integritas dan moralitas) menggunakan CAT.
3. Nilai kumulatif paling tinggi untuk seleksi kompetensi dan wawancara adalah 670 dengan rincian:
a. 450 untuk seleksi kompetensi teknis;
b. 180 untuk seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural; dan
c. 40 untuk wawancara.
4. Pelamar dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
5. Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
(Tribunnews.com/Widya)