TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Namun, menurut Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono, hal tersebut tidak serta merta membuat KPK memiliki taji dalam penegakkan hukum.
Pasalnya, masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dikerjakan oleh KPK, agar bisa mendapatkan kepercayaan dari masyarakat kembali, dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Masih banyak pembuktian yang harus dilakukan oleh KPK, saat ini bahwa mereka berkomitmen kuat untuk bekerja secara independen dalam penegakan hukum," ujar Kristian, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Ya, itulah fakta tentang kinerja KPK periode sebelumnya bahwa ada kelambatan dalam hal pengumpulan bukti dan penanganan kasus Hasto," ungkapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho, turut memberikan pendapat mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut.
Hibnu memaklumi jika ada pihak yang mengatakan, penetapan tersangka Hasto oleh KPK dalam kasus Harun Masiku tidak terlepas dari muatan politis.
Sebab, menurut Hibnu, Hasto selama ini dikenal sebagai tokoh politik yang juga menduduki jabatan strategis, Sekertaris Jenderal (Sekjen).
"Ya tidak salah (orang menilai penetapan Hasto ada unsur politis) karena beliau tokoh politik," ucap Hibnu saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (25/12/2024).
Meski demikian, Hibnu menggarisbawahi, penetapan Hasto sebagai tersangka juga tidak terlepas dari adanya unsur hukum yang dianggap terpenuhi oleh KPK.
Menurutnya, jika berbicara mengenai pengungkapan suatu perkara maka yang dilihat ialah adanya unsur hukum terpenuhi.
Baca juga: Hasto Belum Muncul Sampai Sekarang usai Jadi Tersangka KPK, Rumahnya Masih Sepi & Terus Dijaga Ketat
Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.
Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Di mana, berarti KPK butuh waktu lima tahun untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam pengembangan kasus Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menerangkan lembaganya menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan.
"Ini karena kecukupan alat buktinya. Di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan untuk mengambil keputusan," kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024)
Setyo pun menjelaskan, pada 2020 lalu, penyidik tidak begitu yakin untuk menjerat Hasto sebagai tersangka.
Namun, saat ini, buktinya sudah diyakini cukup kuat untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka.
"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di kedeputian penindakan. Baru kemudian diputuskanlah terbit surat perintah penyidikan. Jadi, sebetulnya alasan pertimbangan itu,” kata dia.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, yakni Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Baca juga: Guntur Romli Tuding KPK Lakukan Kriminalisasi terhadap PDIP: Alasan Jadikan Hasto Tersangka Ngawur
KPK juga menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR, berasal dari Hasto.
Kedua, soal kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Kata Pengamat Soal Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK
(Tribunnews.com/Rifqah, Rahmat Fajar, Fahmi Ramadhan) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)