News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Emas

Hotman Paris Tertawa Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara: Anak SD Juga Tertawa Lihat Putusan Ini

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris di PN Tipikor Jakarta Pusat.

 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Budi Said yakni Hotman Paris menilai putusan 15 tahun penjara untuk kliennya tidak masuk akal. 

Tak hanya itu, Hotman Paris mengatakan putusan tersebut bisa menjadi bahan tertawaan bahkan untuk anak sekolah dasar. 

Diketahui, Budi Said dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada kasus korupsi rekayasa jual beli emas Antam. 

Atas perbuatannya Budi Said dihukum pidana 15 tahun penjara.

Serta uang pengganti kepada negara Rp 35 miliar. 

"Yang kedua, yang sangat tidak masuk diakal, menjadi ketawaan termasuk anak SD. Jadi anak SD pun akan ketawa lihat putusan ini. Orang emas yang 1,1 ton belum dikasih," kata Hotman Paris kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024). 

Hotman mengatakan emas belum diserahkan PT Antam ke Budi Said sehingga  mempertanyakan kerugian negara. 

"Kalau belum dikasih kerugian negara dimana?" jelasnya. 

Hotman juga menyinggung hakim dalam amar putusannya bahwa PT Antam tak wajib menyerahkan 1,1 ton emas. 

"Justru karena tidak wajib berarti tidak ada korupsi. Ngerti nggak sih? Kan korupsi karena sudah keluar uang. Makanya putusan itu kaya lelucon gitu, ketawa saya lihatnya," kata Hotman Paris. 

"Benar-benar deh nggak ada logika hukumnya. Hak Antam tidak wajib kasih. Ya berarti belum dikasih.  Kalau belum dikasih berarti nggak ada korupsi. Coba logika itu kan anak SD juga ngerti bahwa putusan itu salah," terangnya. 

Budi Said Terbukti

Sebelumnya di persidangan majelis hakim menyatakan terdakwa Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu crazy rich Surabaya tersebut juga dinyatakan secara bersama-sama melakukan tindak pidana pencucian uang.

Atas perbuatannya majelis hakim menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said dengan pidana penjara selama 15 tahun tahun,  dengan denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6  bulan," kata hakim ketua Tony Irfan di persidangan dalam amar putusannya. 

Kemudian majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti kepada negara Rp35 miliar. 

"Membebankan terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,841 kg emas antam atau setara dengan nilai Rp 35.526.893.372,99. Sebagai pengganti atas kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," jelas majelis hakim. 

Kemudian lewat kuasa hukumnya di persidangan Hotman Paris, Budi Said menegaskan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

"Kami akan mengajukan upaya hukum banding," kata Hotman Paris di persidangan. 

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan masih pikir-pikir atas vonis untuk Budi Said tersebut. 

"Penuntut umum pikir-pikir Yang Mulia," jelas jaksa.

Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said divonis 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000.

Kemudian, 1.136 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1.073.786.839.584 berdasarkan harga pokok produksi emas Antam per Desember 2023.

Dalam perkara ini, Budi Said didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi bersama Eksi dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram.

Hal ini menimbulkan kerugian Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun.

Kemudian, Budi juga melakukan pembelian emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1.166.044.097.404.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini