Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengeklaim memiliki video skandal korupsi para pejabat negara.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto memastikan pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut apabila ada laporan yang masuk ke lembaga antirasuah.
"Yang pasti ketika ada laporan KPK pasti akan menindaklanjutinya," kata Fitroh kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
Fitroh menyebut setiap warga negara berhak dan bahkan memiliki tanggung jawab untuk melaporkan perilaku koruptif.
Karena tanggung jawab pemberantasan korupsi sejatinya bukan hanya pada lembaga, tetapi tanggung jawab semua elemen bangsa.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto berharap Hasto bisa melaporkan bukti video yang dimilikinya ke aparat penegak hukum (APH).
Kata Tessa, Hasto bukan cuma bisa melaporkan hal itu ke KPK, akan tetapi bisa Polri maupun Kejaksaan Agung (Kejagung).
"KPK berharap, siapa pun yang memiliki informasi, tentang adanya tindakan korupsi, yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH yang berwenang menangani perkara korupsi," kata Tessa kepada wartawan, Senin (30/12/2024).
"Dalam hal ini adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," imbuhnya.
PDI Perjuangan memastikan video skandal korupsi pejabat negara yang dipegang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bukan gertakan. File itu kini disimpan di tempat yang aman di bawah kendali Hasto.
"Ada di suatu tempat yang sangat aman, semua dalam kendali sekjen. Kok gertakan," ujar Juru Bicara PDIP, Guntur Romli saat dikonfirmasi, Senin (30/12/2024).
Guntur mengingatkan bahwa Hasto merupakan Sekjen PDIP yang sudah sembilan tahun di dalam pusat kekuasaan.
Karena itu, koleganya itu mengetahui betul setiap detail skandal korupsi pejabat negara.
"Beliau tidak pernah mau ditawari sebagai pejabat publik. Kok sekarang mau dikriminalisasi, nanti dibuka siapa sebenarnya yang maling duit rakyat," ungkapnya.
Di sisi lain, Guntur mengaku enggan memberikan bocoran mengenai rincian korupsi yang melibatkan pejabat negara tersebut.
Hal yang pasti video yang disimpan berupa dugaan skandal kasus korupsi, suap hingga gratifikasi pejabat negara.
"Pokoknya pejabat negara baik yang masih menjabat atau sudah tidak, termasuk kroninya dan keterlibatan keluarganya. Kasus korupsi, suap, gratifikasi dan kriminalisasi terhadap Anies Baswedan," jelasnya.
"Kasus-kasus korupsinya sudah pernah didengar publik dan belum didengar," ujarnya.
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus terkait buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Baca juga: PDIP Tegaskan Video Skandal Korupsi Pejabat Bukan Gertakan, Filenya Disimpan di Bawah Kendali Hasto
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.