News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MA Tetapkan Nawawi Pomolango Sebagai Ketua PT Banjarmasin & Albertina Ho Jadi Wakil Ketua PT Banten

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Mahkamah Agung RI (MA) Yanto (tengah) saat jumpa pers di Mahkamah Agung RI, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung RI (MA) telah menetapkan keputusan untuk jabatan promosi baru terhadap mantan Plt Ketua KPK RI Nawawi Pomolango dan mantan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK RI Albertina Ho.

Sebelum menempati jabatan di KPK RI, keduanya merupakan hakim pada Mahkamah Agung RI.

Di mana Nawawi Pomolango sebagai Hakim Tinggi Denpasar, sementara Albertina Ho sebagian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

"Dengan berakhirnya tugas sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, sebagaimana dalam Kepres Nomor 161/P Tahun 2024, maka Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pengaktifan kembali (kepada) yang bersangkutan sebagai Hakim kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 162/P Tahun 2024 yang bersangkutan telah diaktifkan kembali sebagai Hakim di Lingkungan Peradilan Umum," kata Juru Bicara MA RI Yanto saat jumpa pers di Mahkamah Agung RI, Kamis (2/1/2025).

Setelahnya, berdasarkan hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi Hakim di Lingkungan Peradilan Umum pada Jumat (20/12/2024) lalu, MA telah menetapkan penempatan terhadap keduanya.

Di mana, merujuk pada jabatan Nawawi dan Albertina Ho sebelumnya di KPK RI merupakan pejabat eselon I, maka kata Yanto, ada penyesuaian penempatan terhadap keduanya.

"Maka Pimpinan Mahkamah Agung memutuskan terhadap Sdr. Nawawi Pomolango, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin, sedangkan Dr. Albertina Ho, S.H., M.H. dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten," kata Yanto.

Sebagaimana diketahui, Nawawi dan Albertina Ho telah selesai menjabat sebagai Pimpinan dan Dewas KPK RI terhitung sejak 20 Desember 2024 lalu.

Sebelum diangkat sebagai Pimpinan KPK dan Anggota Dewan Pengawas KPK, yang bersangkutan masing-masing menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Maka, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 29 huruf I UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, dan PP Nomor 36 Tahun 2011 yang bersangkutan tidak boleh merangkap jabatan dan harus diberhentikan sementara dari jabatan Hakim. 

Untuk itu, Ketua Mahkamah Agung RI telah mengusulkan pemberhentian sementara sebagai hakim terhadap keduanya kepada Presiden, dan berdasarkan Kepres Nomor 18/P Tahun 2020 yang bersangkutan telah diberhentikan sementara sebagai Hakim sejak akhir Desember 2019.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini