News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi Gelar 1.051 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Sepanjang Tahun 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pleno Khusus dengan agenda Penyampaian Laporan Tahunan 2024 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2025, Kams (2/1/2025), di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat total 1.051 sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sepanjang tahun 2024, dengan total 308 perkara yang ditangani. 

Hal ini disampaikan Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus laporan tahunan 2024 dan pembukaan masa persidangan 2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

Baca juga: Sidang PHPU Selesai, KPU akan Tetapkan Caleg dan Perolehan Kursi Terpilih Kamis Lusa

"Untuk memeriksa seluruh perkara pengujian undang-undang dan PHPU pada tahun 2024, MK menggelar sebanyak 748 sidang pengujian undang-undang serta 1.051 sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum," ujar Suhartoyo.

Dari 308 perkara PHPU yang ditangani, dua di antaranya adalah perkara Pilpres, sementara 294 perkara terkait anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara terkait anggota DPD. 

Penanganan perkara PHPU Pilpres diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari 14 hari kerja, sedangkan PHPU Pileg diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja.

Dari 308 perkara PHPU yang diputus, amar putusannya dirinci sebagai berikut:

  • 45 perkara dikabulkan
  • 64 perkara ditolak
  • 149 perkara tidak dapat diterima
  • 15 perkara ditarik kembali oleh pemohon
  • 20 perkara dinyatakan gugur
  • 15 perkara di luar kewenangan MK

Baca juga: Usai Buka Kotak Suara di Sidang PHPU Legislatif, MK Kabulkan Permohonan PDIP

Suhartoyo menjelaskan, dari 45 perkara yang dikabulkan terkait PHPU Pileg, terdapat beragam putusan, di antaranya:

  • 21 perkara memerintahkan penghitungan ulang surat suara.
  • 20 perkara memerintahkan pemungutan suara ulang.
  • 3 perkara memerintahkan penyandingan data.
  • 1 perkara memerintahkan diskualifikasi calon legislatif dan pemungutan suara ulang.
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini