Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Bisa timbulkan masalah pada kesehatan, Menteri Agama Nasaruddin Umar tegas menuturkan, perempuan tidak wajib dikhitan.
Selain itu, tidak ada satu hadis pun yang mewajibkan khitan bagi perempuan.
Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Ajak Masyarakat Memulai Tahun Baru 2025 dengan Semangat dan Energi Baru
“Saya ingin mengingatkan kembali, dalam Islam khitan laki-laki dan perempuan berbeda. Kalau laki-laki wajib, tapi perempuan ada perbedaan. Ada yang bilang mulia, ada yang hanya membolehkan saja,” ujar Menag saat mengisi Seminar Nasional yang digelar Yayasan Puan Alam Hayati yang digelar di Grand kemang, Jakarta, baru-baru ini.
Beda dengan khitan pada laki-laki, ia menilai, tradisi khitan pada perempuan tidak memiliki manfaat. Secara medis, perempuan yang sudah dikhitan justru mengurangi hasrat seksualnya.
Umar berharap, praktik khitan perempuan tidak lagi terjadi di Indonesia.
“Khitan perempuan ini sangat tidak manusiawi, perempuan juga berhak menikmati kenikmatan biologis, tidak ada beda antara laki-laki dengan perempuan. Perempuan berhak mendapatkan kepuasan,” ujarnya.
Mengutip, Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) yang dilaksanakan 2021 menyebutkan 55 persen anak perempuan dari perempuan usia 15-49 tahun yang tinggal bersama di Indonesia menjalani sunat perempuan atau P2GP (Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan).
Berdasarkan data UNICEF tahun 2015, Indonesia masuk dalam tiga besar negara yang penduduknya masih menjalani praktik sunat perempuan.