TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan di rumah Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto merupakan kewenangan penyidik.
Sebagaimana diketahui, pada Selasa (7/1/2024), KPK menggeledah rumah Hasto yang beralamat di Perumahan Taman Villa Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat, berkaitan dengan kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus yang menjerat eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
"Kegiatan penggeledahan ini merupakan domain penyidik, kapan penyidik mau melakukan penggeledahan, alat bukti yang dicari, itu sepenuhnya kewenangan penyidik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Saat ditanya apakah penggeledahan itu dilakukan karena Hasto tak hadir dalam pemanggilan KPK pada Senin (6/1/2025) lalu, Tessa membantahnya.
Dia menegaskan bahwa penggeledahan ini tidak ada kaitannya dengan ketidakhadiran Hasto ke KPK sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku tersebut.
Terlebih, Hasto juga sudah menyampaikan konfirmasi soal ketidakhadirannya tersebut.
"Apakah (penggeledahan) ada kaitannya atau tidak (dengan ketidakhadiran Hasto saat dipanggil KPK), saya pikir tidak ada, karena saudara HK (Hasto Kristiyanto) juga sudah menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran dan pasti akan dilakukan reschedule ya," ucap Tessa.
Sekali lagi, Tessa menekankan bahwa penggeledahan di rumah Hasto tidak ada kaitannya sama sekali dengan absennya Sekjen PDIP dalam panggilan KPK.
"Kegiatan penggeledahan tidak ada kaitan dengan ketidakhadiran saudara HK (Hasto Kristiyanto) kemarin," tegasnya lagi.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, kediaman Hasto saat ini tampak dijaga personel kepolisian dengan didampingi Satgas Cakra Buana PDIP.
Mereka siaga di depan gerbang saat penyidik KPK melakukan proses penggeledahan, satu orang personel Satgas Cakra Buana mendampingi di dalam rumah selama kegiatan berlangsung.
Baca juga: Mobil Toyota Vellfire di Rumah Hasto Kristiyanto Digeledah KPK, Satgas Cakra Buana PDIP Menyaksikan
Sebelumnya, penyidik KPK datang ke rumah Hasto dan memulai proses penggeledahan sekira pukul 14.45 WIB.
Mereka datang dengan menggunakan sekitar tujuh mobil.
Alasan Hasto Tak Hadiri Panggilan KPK
Adapun, alasan Hasto tak bisa hadir dalam pemanggilan KPK itu karena tengah menyiapkan Hari Ulang Tahun (HUT) PDIP yang akan diselenggarakan pada 10 Januari mendatang.
Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.
“Ketika surat panggilan KPK itu datang, Mas Hasto itu sudah memiliki beberapa agenda acara terkait persiapan hari ulang tahun PDI Perjuangan tanggal 10 Januari."
"Jadi Mas Hasto mohon maaf tidak bisa memenuhi panggilan KPK karena terkait jadwal-jadwal yang sudah tersusun dan partai kami itu kan mau ultah, kemudian tim hukum juga sudah menyampaikan surat permohonan maaf kepada KPK tidak bisa hadir kemarin," ujarnya.
Karena hal itu, Hasto pun meminta pemanggilannya dijadwalkan ulang setelah tanggal 10.
KPK diketahui juga menyetujui permintaan ulang yang diajukan Hasto tersebut.
Namun, mengenai tanggal pastinya, KPK belum menentukannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya hanya berharap Hasto akan memenuhi panggilan yang akan dijadwalkan ulang nanti.
"Saya pikir Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam beberapa kesempatan sudah menyatakan beliau akan taat terhadap prosesnya, partainya juga akan menghormati prosedur dan proses hukum yang sedang berjalan," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025).
"Saya pikir ini kita tunggu saja, kita ikuti, semoga beliau di tanggal yang nanti sudah disepakati dengan penyidik akan hadir di Gedung Merah Putih pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Tessa.
Jika Hasto kembali tak memenuhi panggilan KPK lagi, maka KPK membuka opsi mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap).
"Bagi tersangka, maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Tessa.
Adapun, Hasto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Suap tersebut, diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW, dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya pun mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri, yang kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku.
Hasto mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan yakni seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya, untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau empat hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kediaman Hasto Kristiyanto di Bekasi Digeledah Penyidik KPK
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)