News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Usai Mangkir, Hasto Kristiyanto Kembali Dipanggil KPK pada 13 Januari 2025

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan kembali dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Januari 2025. 

Hasto diperiksa KPK sebagai tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

Kuasa Hukum PDIP Johannes Tobing mengatakan, surat panggilan KPK sudah diterima Hasto. 

"(Surat) sudah kita terima, (pemeriksaan) nanti tanggal 13 (Januari)," ujar Johannes di kediaman Hasto, di Bekasi, Selasa (7/1/2025).

Johannes memastikan Hasto akan hadir dalam panggilan tersebut. 

"Akan hadir," katanya. 

Hasto sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada Senin (6/1/2025). 

Hasto meminta pemeriksaan KPK dijadwalkan ulang setelah acara ulang tahun partai atau setelah tanggal 10 Januari 2025. 

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini dikarenakan telah memiliki agenda yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy, Senin (6/1/2025). 

"PDI Perjuangan dan Bapak Hasto Kristiyanto taat pada hukum dan akan mengikuti semua proses hukum, namun kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," kata Ronny. 

Rumah Hasto Digeledah 

Baca juga: Penyidik KPK Bawa Satu Koper Usai Geledah Rumah Hasto, Jubir PDIP: Ini Sebenarnya Drama Saja

Di tengah mangkirnya Hasto, KPK tetap bergerak mengusut cepat kasus kader PDIP itu.

Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Hasto, Selasa (7/1/20250 siang.

Penyidik menyita sejumlah barang dari rumah Hasto. 

Johannes Tobing mengatakan, barang yang dibawa penyidik tidak banyak.

Hanya sebuah buku catatan milik ajudan Hasto yakni Kusnadi dan sebuah flashdisk.

"Engga ada, cuma dapat itu, apa dapat, satu flashdisk sama satu buku kecil tulisannya Mas Kusnadi," kata Johannes, Selasa.

Penyidik juga membawa koper, namun Johannes menyebut bahwa koper itu tak ada isinya. 

"Engga ada (koper), yang kita terima sebagai berita penyitaan barang ada dua itu, menurut mereka, menurut mereka, itu ada, ada dugaan apa keterkaitan perkara terhadap Harun Masiku," ucapnya.

Meski begitu, Johannes mengatakan tidak mengetahui isi dari flashdisk yang dibawa oleh penyidik.

"Tentu dong, kan semua yang dibuka digeledah mereka mereka sita kami saksikan semua."

"Ya menurut mereka ada ya kita sejauh ini engga tahu isinya, menurut mereka," ungkapnya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan Hasto sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan pada Selasa (24/12/2024) lalu.

Selain Hasto, KPK menetapkan staf Hasto, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka kasus suap.

Hasto diduga bersama-sama Harun membantu menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice, KPK menyebut, Hasto memerintah Harun untuk merendam ponsel untuk kemudian melarikan diri. 

Di sisi lain, Hasto juga diduga mengondisikan saksi yang diperiksa oleh KPK agar memberikan keterangan tak jujur. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Theresia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini