News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Profil dan Sosok

Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut Taspen yang Ditahan KPK usai Rugikan Negara Rp200 Miliar

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segini jumlah harta kekayaan Antonius Kosasih, eks Direktur Utama PT Taspen yang ditahan KPK jadi tersangka kasus dugaan korupsi investasi fiktif.

Padahal, saat itu peringkat Sukuk SIAISA02 ld D (gagal bayar) dan dalam kondisi PKPU sehingga masuk kategori Non-Investment Grade (Tidak layak investasi dan berisiko tinggi).
 
KPK juga mengatakan, Antonius Kosasih mestinya tidak melakukan penempatan investasi sebesar Rp1 triliun yang dikelola oleh PT IIM. 

Dalam kebijakan investasi PT Taspen, penanganan Sukuk dalam perhatian khusus harus disikapi dengan Hold and Average Down atau menahan untuk tidak memperjualbelikan dan menjual di bawah harga perolehan. 

"Penempatan dana/investasi sebesar Rp 1 triliun pada RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM yang melawan hukum, mestinya tidak boleh dikeluarkan," ujarnya.

KPK mengatakan, perbuatan melawan hukum itu membuat beberapa pihak dan korporasi mendapat keuntungan, termasuk Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto. 

Beberapa korporasi tersebut di antaranya PT Insight Investment Management (PT IIM) Rp78 miliar, PT VSI sebesar Rp2,2 miliar, PT PS sebesar Rp102 juta, dan PT SM sebesar Rp44 juta. 

"Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP," ucap Asep.

(Tribunnews.com/Rifqah/Seno Tri/Ilham Rian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini