TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang sudah mengumumkan hasil akhir seleksi pengadaan CPNS tahun 2024.
Hasil seleksi akhir Pengadaan CPNS Pemkab Semarang Tahun 2024 diumumkan pada Rabu (8/1/2025).
Klik link main.semarangkab.go.id untuk mengecek pengumuman CPNS Pemkab Semarang 2024.
Pengumuman hasil akhir CPNS Pemkab Semarang 2024 juga dapat dicek secara online melalui akun SSCASN atau klik laman https://sscasn.bkn.go.id.
Hasil akhir kelulusan merupakan hasil integrasi dari nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Daftar Berkas yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian DRH CPNS 2024
Cara Cek Pengumuman CPNS 2024
- Pertama buka laman SSCASN atau klik link https://sscasn.bkn.go.id
- Kemudian masuk ke akun Anda masing-masing
- Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat
- Lalu cek pada bagian resume
- Baca keterangan hasil kelulusan CPNS 2024.
Baca juga: 67 Instansi Pusat dan Daerah Umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2024, Kemenpora Terbaru
Tahapan Selanjutnya
Peserta yang dinyatakan lulus dan tercantum pada lampiran pengumuman wajib mengikuti tahapan pemberkasan dan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan unggah dokumen pemberkasan pengusulan NIP akan dilakukan secara online.
Pemberkasan dan pengisian DRH dilakukan melalui akun SSCASN.
Peserta yang lulus juga wajib mengisi formulir di alamat https://tinyurl.com/cpnskabsmg.
Pengisian formulir dilakukan terhitung sampai dengan 2 hari sejak tanggal pengumuman.
Baca juga: 30 Instansi Pusat dan Daerah Telah Umumkan Hasil Akhir CPNS 2024, Ini Link dan Cara Ceknya
Masa Sanggah
Sementara bagi peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS dalam tahap akhir Seleksi CPNS Pemkab Semarang 2024 dapat mengajukan sanggahan.
Sanggahan dapat dilakukan selama 3 (tiga) hari sejak pengumuman.
Berdasarkan jadwalnya, masa sanggah dapat dilakukan pada 13-15 Januari 2025.
Peserta dapat menyanggah secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)