TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan target penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam waktu 45 hari kerja.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, dalam wawancara di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
"Berbeda dengan proses persidangan pengujian undang-undang yang tidak memiliki batas waktu, untuk sengketa Pilkada, MK memiliki ketentuan tegas bahwa seluruh perkara harus diselesaikan dalam 45 hari kerja," ujar Faiz.

Menurutnya, meskipun nantinya terdapat perkara yang kompleks, MK tetap berkomitmen menyelesaikan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
Proses percepatan sidang atau speedy trial menjadi hal yang tak terelakkan demi mencapai target.
"Maka mau tidak mau, speedy trial akan dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Jokowi Santai Namanya Disebut dalam Sidang MK: Saya Bukan Presiden, Sudah Pensiun
Faiz juga menegaskan, hingga saat ini, tidak ada perubahan jadwal sidang.
Namun, jika terjadi pergeseran jadwal, MK akan menginformasikannya terlebih dahulu kepada pihak-pihak terkait dan publik melalui berbagai saluran media informasi yang tersedia.