News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPPK 2024

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Segini Rinciannya

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK. Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terbaru mengenai PPPK paruh waktu. Berikut besaran gaji PPPK Paruh Waktu.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan terbaru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kebijakan tentang PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.

Tujuan ditetapkannya kebijakan tentang PPPK Paruh Waktu ini untuk memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi PPPK dengan status paruh waktu.

Dalam kebijakan ini, mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu, mulai dari tahapan pelaksanaan, jabatan yang dapat diisi hingga besaran gaji.

Baca juga: Daftar 7 Jabatan PPPK Paruh Waktu sesuai MenPAN RB No 16 Tahun 2025

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam KepmenPAN-RB No.16 Tahun 2025 tepatnya di diktum ke-19, disebutkan bahwa PPPK paruh waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Berikut daftar Upah Minimum 2025 di seluruh provinsi di Indonesia:

  1. Aceh: Rp 3.685.615
  2. Sumatera Utara : Rp 2.992.599
  3. Sumatera Barat: Rp 2.994.193
  4. Riau: Rp 3.508.775
  5. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  6. Jambi: Rp 3.234.533
  7. Bengkulu: Rp 2.670.039
  8. Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
  9. Lampung: Rp 2.893.069
  10. Bangka Belitung: Rp 3.876.600
  11. Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
  12. DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  13. Jawa Barat: Rp 2.191.232
  14. Jawa Tengah: Rp 2.169.348
  15. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080
  16. Jawa Timur: Rp 2.305.984
  17. Banten: Rp 2.905.119
  18. Bali: Rp 2.996.560
  19. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
  20. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
  21. Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
  22. Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
  23. Kalimantan Selatan: Rp 3.496.194
  24. Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
  25. Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
  26. Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
  27. Sulawesi Tengah: Rp 2.914.583
  28. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
  29. Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
  30. Gorontalo: Rp 3.221.731
  31. Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
  32. Maluku: Rp 3.141.699
  33. Maluku Utara: Rp 3.408.000
  34. Papua: Rp 4.285.848
  35. Papua Barat: Rp 3.615.000
  36. Papua Tengah: Rp 4.285.848
  37. Papua Pegunungan: Rp 4.285.848
  38. Papua Barat Daya: Rp 3.615.000 

(Tribunnews.com/Farrah)

Artikel Lain Terkait PPPK Paruh Waktu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini