News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK Siapkan Semua Bahan untuk Hadapi Gugatan Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya akan mengerahkan seluruh bahan yang ada untuk hadapi praperadilan Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya akan mengerahkan seluruh bahan yang ada untuk menghadapi gugatan tersebut.

"Biro Hukum KPK menyiapkan semua bahan yang diperlukan untuk menghadapi gugatan praeradilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto)," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto rencananya akan digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Hasto melawan status tersangka yang telah diberikan oleh KPK.

Hakim yang bakalan menangani sidang praperadilan Hasto Kristiyanto adalah Djuyamto.

Hasto sendiri juga telah menyatakan kesiapannya untuk menjalani praperadilan pada Selasa ini.

Hasto mengatakan banyak pakar hukum yang siap membantunya dalam persidangan tersebut.

"Ya, praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan, banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto di sela-sela menonton wayang dalam rangkaian HUT ke-52 PDIP di halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta, Jumat (17/1/2025) malam.

Baca juga: Jelang Sidang Praperadilan, Hasto Siapkan Bukti Autentik, KPK Optimis Menang

KPK menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 pada akhir tahun lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dua perkara itu berkaitan dengan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku yang hingga kini buron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini